Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di wilayah NKRI

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  3. Membawa surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. Membawa kutipan akta kelahiran anak
  5. Membawa KK ayah atau ibu
  6. Membawa KTP-el atau dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS mencatat dalam register dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak. Kemudian membuat catatan pinggir dalam register dan kutipan akta kelahiran anak
  5. Kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di wilayah NKRI"