Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Membawa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Membawa kutipan akta perceraian
  4. Membawa KK
  5. Membawa KTP-el

  1. Pasangan suami istri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS membuat catatan pinggir pada register dan akta perceraian serta register dan kutipan akta perkawinan. Kemudian mencabut kutipan akta perceraian serta menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian
  5. Surat keterangan pembatalan perceraian disampaikan kepada pemohon
  6. PPS menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai dengan permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Kedua Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian"