Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Membawa kutipan akta perkawinan
  4. Membawa KK
  5. Membawa KTP-el

  1. Pasangan suami istri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan. Kemudian menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan
  5. Surat keterangan pembatalan perkawinan disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan"