Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI dalam wilayah NKRI

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa surat keterangan bahwa telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Membawa pas photo berwarna suami dan istri (photo gandeng) ukuran 4x6cm
  4. Membawa KK
  5. Membawa KTP-el
  6. Bagi duda/ janda karena cerai mati atau cerai hidup melampirkan akta kematian pasangannya atau akta perceraian
  7. Membawa fotokopi akta kelahiran
  8. Membawa fotocopy KTP 2 orang saksi
  9. Pasport bagi suami atau istri orang asing
  10. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, harus membawa: - Kelengkapan dokumen imigrasi - Surat catatan kepolisian dari kepolisian - Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI dalam wilayah NKRI"