Pelayanan Umum

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan
  3. KTP/ KK

  1. Pasien dipanggil sesuai nama dan nomer antrian
  2. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh tenaga medis
  3. Petugas memberikan konseling jika dibutuhkan
  4. Petugas memberikan resep atau surat keterangan

Waktu pelayanan dimulai sejak pasien dipanggil sampe menerima resep 

Untuk pemeriksaan tidak dikenakan biaya, untuk permintaan surat keterangan sehat dan keterangan bebas narkoba akan dikenakan biaya sesuai perda

Pemeriksaan pasien umum dan penyakit tidak menular, pemeriksaan kesehatan indera, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, surat keterangan sakit, surat keterangan bebas narkoba

Pengaduan akan direkap dan disampaikan ke tim mutu serta disampaikan ke kepala puskesmas untuk mendapatkan rekomendasi untuk menanggapi dan memperbaiki jika ada yang perlu segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"