Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan Hewan

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan KTP/ Kitas/Pasport/ Izin Tinggal dari Instasi Terkait
  3. Scan Surat keterangan sehat
  4. Scan Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik, dan sumpah Dokter Hewan
  5. Scan Lunas PBB
  6. Scan ljazah Dokter Hewan Indonesia (Untuk Dokter Hewan)
  7. Scan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan (Untuk Dokter Hewan)
  8. Scan Asli rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan (Untuk Dokter Hewan)
  9. Scan Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, atau sekolah kejuruan dan/atau diploma kesehatan hewan (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner)
  10. Scan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner)
  11. Scan Asli rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner)
  12. Scan kontrak penyeliaan dengan dokter hewan praktik (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner)
  13. Scan Surat Izin Kerja dari Instansi Terkait (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan warga Negara Asing)
  14. Scan surat izin praktik sebagai dokter hewan spesialis yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner pusat (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan warga Negara Asing)
  15. Scan surat penjaminan kompetensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan warga Negara Asing)
  16. Scan sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesiatis dari negara asalnya (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan warga Negara Asing)
  17. Scan Surat Izin Praktik dari negara asal (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan warga Negara Asing)
  18. Scan kartu anggota atau surat keterangan sebagai anggota dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal (Untuk Tenaga Kesehatan Hewan warga Negara Asing)

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Dinas
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

14 (empat belas) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan Hewan Perorangan

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan Hewan"