Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka

  1. Menunjukkan KTP/KK dan KTM yang masih berlaku atau Kartu Anggota Perpustakaan

  1. 1) Pemustaka membawa persyaratan yang telah ditentukan (KTP/KK/KTM atau Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku.
  2. 2) Apabila pemustaka masih mempunyai pinjaman buku, harus dikembalikan terlebih dahulu ke petugas koleksi umum (apabila belum terlambat). Kalau buku yang dipinjam sudah jatuh tempo maka pemustaka menyelesaikan denda keterlambatan pada petugas penerima denda.
  3. 3) Apabila pemustaka sudah menjadi anggota perpustakaan, petugas menonaktifkan status keanggotaan serta meminta kembali kartu anggota perpustakaan
  4. 4) Apabila pemustaka (mahasiswa) menggunakan data KTP/KK domisli Samarinda sebagai syarat membuat kartu anggota, maka kartu anggota tetap berlaku sampai batas berlaku yang tertera di kartu anggota
  5. 5) Saat pembuatan Surat Bebas Pustaka, pemustaka dipastikan sudah tidak mempunyai peminjaman

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bebas pustaka

  1. Melalui Media Sosial

Facebook (Fanpage) : @perpus.kaltim

Instagram : @perpusipkaltim

Twitter : @perpusipkaltim

E-mail : perpus.etam@gmail.com

 

2) Kotak Aduan di Gedung Juanda

Penanggung  jawab  tindak  lanjut  dari  saran  dan  masukan adalah adalah Seksi Layanan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka"