Pelayanan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil melalui putusan pengadilan

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Membawa kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  4. Membawa KK
  5. Membawa KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS memberikan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil, mencabut kutipan akta pencatatan sipil akta pencatatan sipil, kemudian menerbitkan register dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diterbitkan disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil melalui putusan pengadilan"