Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  3. Membawa kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS memberikan catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta. Kemudian menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta di Wilayah NKRI"