Pelayanan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
  3. Membawa kutipan akta pencatatan sipil
  4. Membawa KK
  5. Membawa KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS memberikan catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya"