Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku)

  1. A. Peminjaman : 1) Membawa dan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku 2) Pemustaka datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan Catatan Khusus : 1. Maksimal peminjaman 2 buku per anggota 2. Masa peminjaman buku adalah 2 minggu (12 hari kalender) dan dapat diperpanjang 1 kali masa peminjaman secara on-site dan on-line 3. Pemustaka wajib mengisi/check in ke dalam sistem buku tamu elektronik pada saat ingin melakukan transaksi peminjaman
  2. B. Pengembalian : 1) Membawa dan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku serta buku yang akan dikemmbalikan 2) Jika terlambat mengembalikan buku, maka dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku Catatan Khusus : Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp 2.000 per hari per buku (Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Umum)
  3. C. Perpanjangan : 1) Secara on-site ; 1. Membawa buku yang akan diperpanjang 2. Menunjukkan Kartu Anggota Catatan: Buku yang statusnya terlambat dikembalikan, tidak dapat diperpanjang masa peminjamannya 2) Secara on-Line ; 1. Kunjungi layanan perpustakaan on-ine pada laman website Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim atau masuk kedaam aplikasi layanan perpustakaan digital Kaltim (iKaltim) 2. Pada fitur perpanjangan masa peminjaman buku http://opac.kaltimprov.go.id/keanggotaan/perpanjangan-koleksi/create
  4. D. Penggantian Buku Rusak atau Hilang : 1) Menunjukan Kartu Anggota Perpustakaan 2) Buku rusak atau hilang mengganti dengan buku yang sama Buku rusak atau hilang dan terlambat mengembalikan, mengganti buku yang sama dan dikenakan denda keterlambatan.

  1. A. Peminjaman 1) Pemustaka mengisi buku tamu 2) Pemustaka menuju ke meja peminjaman 3) Pemustaka menyerahkan buku yang akan dipinjam dan kartu anggotaan perpustakaan kepada petugas 4) Petugas memeriksa keabsahan status kartu anggota 5) Jika kartu anggota aktif, maka proses peminjaman akan dilanjutkan dan jika tidak aktif, petugas meminta pemustaka untuk datang ke meja pendaftaran anggota untuk mengaktifkan status kartu. 6) Petugas memeriksa status peminjaman di INLISLITE 7) Petugas memproses peminjaman dengan menggunakan alat bantu berupa Komputer dan barcode scanner. 8) Petugas menyimpan data peminjaman di INLISLITE 9) Petugas membubuhkan cap stempel tanggal kembali dan nomor anggota pada slip tanggal kembali yang telah tersedia 10) Petugas menyerahkan kembali kartu anggota dan buku yang dipinjam kepada pemustaka
  2. B. Pengembalian 1) Pemustaka menuju ke meja pengembalian 2) Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan dan kartu keanggotaan perpustakaan kepada petugas 3) Petugas memproses pengembalian dengan menggunakan staffworkstation atau barcode scanner. 4) Petugas menyimpan data pengembalian di INLISLITE 5) Denda keterlambatan, Rp 2.000 per hari per buku 6) Petugas memproses pembayaran denda dan menyerahkan bukti pembayaran denda beserta kartu anggota kepada pemustaka
  3. C. Penggantian Buku 1) Pengunjung mengisi buku tamu 2) Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan pengganti buku rusak/hilang ke petugas 3) Pemustaka menuju ke meja pengembalian 4) Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan dan kartu keanggotaan perpustakaan kepada petugas 5) Petugas memproses pengembalian dengan menggunakan computer dan barcode scanner 6) Petugas menyimpan data pengembalian di INLISlite 7) Denda keterlambatan, Rp 2.000 per hari per buku 8) Petugas memproses pembayaran denda dan menyerahkan bukti pembayaran denda beserta kartu anggota kepada pemustaka

5 menit (peminjaman dan pengembalian)

8 menit (keterlambatan, rusak/hilang)

 

Layanan peminjaman dan pengembalian buku Tidak dipungut biaya (gratis)

Keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda Rp. 2.000 per buku per hari

Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian

  1. Melalui Media Sosial

Facebook (Fanpage) : @perpus.kaltim

Instagram : @perpusipkaltim

Twitter : @perpusipkaltim

E-mail : perpus.etam@gmail.com

 

2) Kotak Aduan di Gedung Juanda

   Penanggung  jawab  tindak  lanjut  dari  saran

   dan  masukan adalah adalah Seksi Layanan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku)"