Pelayanan Bimbingan Teknis

  1. Peserta bimbingan teknis adalah perguruan tinggi, swasta perbenihan, instansi pemerintah yang bergerak di bidang mutu benih
  2. Mengajukan surat permohonan bimbingan teknis
  3. Bersedia membawa bahan bimbingan teknis yang diperlukan
  4. BErsedia mengikuti peraturan yang berlaku

  1. Menyampaikan permohonan
  2. Memenuhi persyaratan dan perlengkapan yang harus disediakan
  3. Mengikuti kegiatan bimbingan teknis

Penyelenggaraan bimbingan teknis dilaksanakan pada bulan Februari dan September tahun berjalan.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Teknik Pengujian dan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Penguji Benih

Website : http://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id 

Telpon: (021) 8755046

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Teknis"