Pelayanan Rawat Inap

  1. 1) Membawa Kartu Identitas (KTP/fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.
  2. 2) Membawa Kartu Berobat - Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu KIS; - Pengguna layanan umum harus membawa kartu tanda pengenal keluarga untuk berobat.

  1. 1) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang. 2) Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  2. 3) Mendapat informasi atas : - Penyakit yang diderita ; - Tindakan medis yang akan dilakukan ; - Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif.

Lama Perawatan tergantung berat ringan penyakit / sampai dinyatakan sembuh oleh dokter

1)  Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda, kecuali bagi pemegang Kartu KIS   tidak dipungut biaya.

  2)  Pembayaran biaya di Loket Pendaftaran /bayar

• Pelayanan rawat inap • Tindakan medis/keperawatan • Mendapatkan ASI/Sufor sesuai advis dokter • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar foto radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan rawat inap • Konseling ASI • PMK (perawatan metode kanguru) • IMD • Imunisasi • KIE dan pemberian leaflet

1)  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang.

  2)  Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

  3)  Mendapat informasi atas :

  -  Penyakit yang diderita ;

  -  Tindakan medis yang akan dilakukan ;

  -  Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"