Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 30 menit tergantung keluhan dan tindakan
1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda, kecuali bagi pemegang Askes, Jamkesmas, Kartu KIS tidak dipungut biaya.
2) Pembayaran biaya di Loket Pendaftaran /pembayaran
• Pelayanan medis gigi • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan radiology • Surat rujukan
1) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang.
2) Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store