Poli Gigi

  1. 1) Membawa Kartu Identitas (KTP/fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.
  2. 2) Membawa Kartu Berobat : Pengguna layanan BPJS diharap membawa kartu KIS; - Pengguna layanan GAKIN harus mem -bawa kartu Jamkesmas, Askes dan kartu KIS - Pengguna layanan umum harus membawa kartu tanda pengenal keluarga untuk berobat.

  1. 1) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang. 2) Mendapat pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  2. 3) Mendapat informasi atas : - Penyakit yang diderita ; - Tindakan medis yang akan dilakukan ; - Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif.

Perpenderita  membutuhkan  waktu  5 - 30 menit tergantung keluhan dan tindakan

  1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda, kecuali bagi pemegang Askes, Jamkesmas, Kartu KIS tidak dipungut biaya.

    2) Pembayaran biaya di Loket Pendaftaran /pembayaran

• Pelayanan medis gigi • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan radiology • Surat rujukan

1)  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang.

  2)  Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"