jangka waktu penyelesaian rata-rata 10-15
a. Pelanggan umum membayar karcis retribusi sebesar Rp 7.500,- sesuai Perda Kabupaten Bangkalan nomor 09 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan dan ditambah biaya cetak kartu bagi pelanggan baru sebesar Rp 2.000,-
b. Pelanggan dengan kartu Jaminan Kesehatan tidak membayar biaya pelayanan secara langsung
a. Pelayanan tindakan medis/perawatan b. Surat Keterangan Sehat c. Surat keterangan Istirahat karena sakit d. Surat Rujukan e. Resep Obat f. Pengantar Laboratorium g. Konseling
Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA PUSKESMAS