Poli Umum

  1. a. Kunjungan pertama kali 1) Pelanggan umum membawa kartu indentitas (KTP/SIM/Kartu pelajar). 2) Peserta BPJS, Jamkesda (SEHATI) atau jaminan kesehatan lainnya membawa kartu kepesertaan. 3) Peserta Dana Sehat membawa kartu atau buku berobat dari Sekolah atau Pondok Pesantren. b. Kunjungan ulang: 1) Kartu Pengenal 2) Kartu Kepesertaaan bagi peserta jaminan kesehatan. 3) Kartu atau buku berobat bagi peserta dana sehat

  1. a. Pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping dengan mengikuti alur pelayanan. b. Pelanggan melakukan pendaftaran di loket melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan. c. Pelanggan menuju tempat pelayanan untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan, kosultasi dan/atau tindakan medis, bila diperlukan dilakukan pemeriksaan laboratorium atau dirujuk ke rawat inap melalui UGD. d. Pelanggan mengambil obat di apotik. e. Pelanggan menuju Kasir untuk membayar biaya retribusi atau biaya pelayanan yang lain dan langsung pulang atau dirujuk jika dibutuhkan.

jangka waktu penyelesaian rata-rata 10-15

a. Pelanggan umum membayar karcis retribusi sebesar Rp 7.500,- sesuai Perda Kabupaten Bangkalan nomor 09 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan dan ditambah biaya cetak kartu bagi pelanggan baru sebesar Rp 2.000,-

b. Pelanggan dengan kartu Jaminan Kesehatan tidak membayar biaya pelayanan secara langsung

a. Pelayanan tindakan medis/perawatan b. Surat Keterangan Sehat c. Surat keterangan Istirahat karena sakit d. Surat Rujukan e. Resep Obat f. Pengantar Laboratorium g. Konseling

Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Tatap muka langsung di Unit Pengaduan Puskesmas Tongguh Jl. Raya Aer Mata Buduran Arosbaya
  2. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  3. Call Center dan SMS Center 082143772233, 08563079400, dan 081913589260.
  4. Email dengan alamat pkm.tongguh92@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"