Surat izin kerja analisis kesehatan

  1. Foto copy surat tanda registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. rekomendasi dari organisasi profesi
  3. Surat rekomendasi dari pimpinan tempat kerja
  4. Surat keterangan berbadan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  5. Foto berlatar merah 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy KTP
  7. Foto copy ijasah pendidikan DIII AAK yang dilegalisir

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15 menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan  memberikan reai penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh  kepala dinas = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima  resi penerimaan berkas dan                      memberikan surat izin/sk kepada pemohon = 20 menit 

 

Tidak dipungut biaya

Surat izin kerja analisis kesehatan

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin kerja analisis kesehatan "