Penunjang Non Medis

  1. semua pasien rawat inap di RS yang sudah diperbolehkan pulang
  2. tujuan alamat pemulangan di wilayah kabupaten rembang

  1. Petugas ruangan rawat inap menghubungi admin pelayanan pemulangan untuk mengorder layanan
  2. Admin layanan pemulangan mencatat permintaan dari ruangan
  3. Admin layanan pemulangan menyusun jadwal pemulangan berdasarkan waktu dan tujuan alamat pemulangan
  4. Admin layanan pemulangan menghubungi pihak ruangan untuk menyampaikan jadwal waktu pemulangan
  5. Petugas ruangan menghantarkan pasien ke lobby RS sesuai jadwal pemulangan dan dilakukan serah terima layanan
  6. RS menghantarkan pemulangan pasien sesuai alamat tujuan
  7. Sopir menyelesaikan prosedur administrasi layanan pemulangan pasien

setiap hari selama sepekan dalam 6 waktu penghantaran : 11.00, 13.00, 15.00, 17.00, 19.00 dan 21.00 

Dibiayai oleh anggaran BLUD RS

penghantaran pasien pulang gratis (OS-Jek)

Secara langsung, melalui kotak saran tertulis, telp pengaduan 08112744443 atau melalui website/medsos RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjang Non Medis"