Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

  1. PP 11
  2. Permenpan yang mengatur masing-masing Jafung

  1. Usul Pengangkatan Pertama kali mll formasi CPNS, Pengangkatan dari Jabatan Lain dan Pengangkatan mll Inpassing. Diagendakan dan diteruskan ke Kepala BKPSDM dengan lembar disposisi.
  2. Kepala BKPSDM mendisposisi kepada Kabid untuk ditindaklanjuti.
  3. Kabid menerima dan mendisposisikan kepada Kasubbid.
  4. Kasubbid menerima disposisi dan memverifikasi Dokumen
  5. Bila Jabatan Fungsional tidak memiliki Tim Penilai dalam Kabupaten maka Kasubbid mengusulkan surat rekomendasi/persetujuan ke Instansi Pembina dengan surat pengantar Kepala BKPSDM, dan Mengusulkan untuk dapat dilaksanakan Uji Kompetensi
  6. Surat rekomendasi/persetujuan datang dari Instansi Pembina diagenda dan disposisi Kepala BKPSDM
  7. Kabid menerima dan mendisposisikan kepada Kasubbid.
  8. Kasubbid menerima disposisi dan mengkonsep Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan
  9. Kasubbid mendisposisi konsep dan dokumen untuk di ketik oleh staf/JFU
  10. Staf/JFU mengetik
  11. Kasubbid mengoreksi, bila betul dilanjutkan kepada Kabid, bila keliru dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki.
  12. Kabid mengoreksi, bila betul dilanjutkan kepada Kepala BKD, bila keliru dikembalikan ke Kasubbid untuk diperbaiki.
  13. Kepala BKPSDM melaporkan kepada Sekretaris Daerah, bila setujui dilanjutkan kepada Bupati, bila tidak disetujui dikembalikan kepada Sekda dan dilanjutkan ke Kepala BKPSDM untuk diperbaiki/dikaji kembali.
  14. Surat Keputusan yang sudah ditanda tangani Bupati masuk ke Kepala BKPSDM
  15. Kepala BKPSDM meneruskan Ke Kabid.
  16. Kabid meneruskan ke Kasubbid untuk penomoran dan pencantuman tanggal.
  17. Kasubbid meneruskan SK ke JFU untuk digandakan di stempel, diarsip dan dibagikan.
  18. Penyampaian kepada Pegawai

14 hari, 9 jam, 20 menit

nihil

SK JABATAN FUNGSIONAL

Pengaduan dapat dilakuakn melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional"