Penunjang Medis

  1. Permintaan layanan dari IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap atau dari rujukan eksternal RS
  2. Rincian permintaan pemeriksaan : rontgen, USG, CT Scan, dll

  1. Pihak IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap menghubungi Instalasi Radiologi untuk permintaan layanan berikut data pasien, jenis pemeriksaan, cara bayar dan dokter peminta layanan
  2. Pihak eksternal RS (RS lain/Puskesmas/Klinik/Praktik Dokter membuat surat rujukan layanan ke Instalasi Radiologi disertai data pasien, jenis pemeriksaan, dan identitas dokter peminta layanan
  3. Petugas Instalasi Radiologi memverifikasi permintaan dan melakukan persiapan
  4. Radiolog/radiografer malaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai SPO pelayanan
  5. Petugas Instalasi Radiologi melakukan proses pembuatan hasil pemeriksaan
  6. Radiolog melakukan ekspertise atas hasil pemeriksaan yang dilakukan
  7. Petugas Instalasi Radiologi menyerahkan hasil pemeriksaan berikut dengan penyelesaian administrasi

Dihitung sejak pasien diterima di Instalasi Radiologi

- Pasien umum sesuai dengan Tindakan yang diberikan berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2023. 

- Peserta JKN/ KIS gratis tidak ada iur biaya.

Pelayanan Radiologi

1. Pengaduan langsung;

2. Kotak saran;

3. Melalui Telephon: (0295) 691444;

4. Melalui Medsos (website: rsurembang.co.id, Instagram: @soetrasno_rs, wa: 08112744443);

5. Survei kepuasan menggunakan IKM/ Customer Feedback/ WTA BPJS;

6. SP4NLAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjang Medis"