Pengangkatan CPNS menjadi PNS

  1. PP 11
  2. Perka BKN yang mengatur pengangkatan PNS

  1. Menyampaikan Kajian Pengusulan berkas CPNS yang telah memiliki STTPL
  2. Menerima disposisi untuk melaksanakan pengangkatan CPNS menjadi PNS
  3. Membuat surat Permohonan Penguji Kesehatan PNS bagi CPNS ke RSU untuk dijawalkan
  4. Menyetujui dan menandatangani surat Permohonan Penguji Kesehatan ke RSU
  5. Menerima Jadwal Pengujian Kesehatan CPNS dari RSU
  6. Membuat surat pemberitahuan Jadwal dan Biaya Pengujian Kesehatan kepada CPNS
  7. Penanda tanganan surat Pemberitahuan Jadwal dan Biaya Pengujian Kesehatan kepada CPNS
  8. Pelaksanaan Pengujian Kesehatan CPNS
  9. Melaksanakan pengentrian data CPNS didalam Sistem SAPK BKN
  10. Menyusun Konsep Surat Keputusan PNS
  11. Memeriksa dan memaraf konsep Surat Keputusan PNS
  12. Menandatangani Surat Keputusan PNS
  13. Melakukan Pembagian Surat Keputusan PNS

7 hari, 4 jam, 40 menit

nihil

Surat Pengangkatan sebagai CPNS

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan CPNS menjadi PNS"