Penyusunan Formasi ASN

  1. ANJAB yang telah disetujui oleh Bagian Organisasi
  2. PETA jabatan yang telah disetujui oleh Bagian Organisasi

  1. MenPAN RB mengirimkan surat beserta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dalam Penyusunan Formasi ASN
  2. Menerima surat Penyusunan Formasi dari MenPAN RB mengenai Penyusunan Formasi
  3. Melakukan rapat teknis utk menindaklanjuti surat MenPAN RB mengenai Penyusunan Formasi
  4. Menugaskan Kaban menindak- lanjuti hasil rapat Tim
  5. Menugaskan Kabid Pengadaan, Penataan dan Pola Karir melakukan persiapan kegiatan Penyusunan Formasi
  6. Menugaskan Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pola Karir melaksanakan persiapan pendataan dan pengisian Penyusunan Formasi ke dalam sistem Eformasi
  7. Kasubid Formasi melaksanakan persiapan pendataan dan pengisian data disistem Eformasi sesuai hasil Pendataan yang diperoleh dari OPD
  8. Kasubid menugaskan Staf untuk menyiapkan surat edaran dan mengirimkan form Penyusunan Formasi ke OPD
  9. Kepala OPD mengolah data penyusunan Formasi sesuai form yang telah disediakan dan mengirimkan kembali ke Kaban BKPSDM
  10. Agendaris menerima dan mengagendakan surat dan isian form penyusunan Formasi dari Kepala OPD dan menyampaikan ke Sekretaris
  11. Sekretaris memerintahkan Kabid Pengadaan, Penataan dan Pola Karir untuk memeriksa surat dari kepala OPD
  12. Kabid Pengadaan, Penataan dan Pola Karir memeriksa surat dan memerintahkan Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pola Karir menganalisa surat dan data penyusunan formasi
  13. Kasubid Formasi menugaskan staf untuk memproses dan mengolah pengisian data sesuai hasil dari OPD kedalam sistem Eformasi
  14. Staf menyerahkan hasil cetak isian penyusunan formasi dari Eformasi kepada kasubbid utk dikoreksi
  15. Kasubbid membuat nota dinas dan menyerahkan format isian Eformasi kepada Kabid untuk dikoreksi
  16. Kabid meneliti, mengkoreksi dan memaraf hasil format-format isian Penyusunan Formasi dan menyerahkan kepada Sekban untuk direview
  17. Sekban mereview dan memaraf nota dinas dan hasil format-format isian Penyusunan Formasi
  18. Kaban menandatangani nota dinas dan memaraf hasil formast-format isian Penyusunan Formasi dan diserahkan kepada Asisten Pemerintahan
  19. Asisten Pemerintahan memberi persetujuan nota dinas dan memaraf formas-format isian penyusuna formasi dan meneruskan ke Sekda
  20. Sekda memberi persetujuan nota dinas dan memaraf format-format isian penyusunan formasi dan meneruskan ke Bupati
  21. Menandatangani format-format isian penyusunan formasi
  22. Menyampaikan formasi kepada MenPAN RB dan BKN Pusat

14 hari, 9 jam, 20 menit

nihil

Usulan Formasi ASN

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Formasi ASN"