Pensiun PNS

  1. Surat Permohonan bersangkutan
  2. DPCP
  3. SKPPS
  4. Foto Copy Sah - SK Capeg
  5. SK Pangkat Terakhir
  6. Kenaikan Gaji Berkala
  7. Akta Perkawinan
  8. Akta Kelahiran
  9. Kartu Taspen
  10. Karpeg
  11. DP3 satu tahun terakhir
  12. Daftar riwayat pekerjaan
  13. Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat
  14. Surat pernyataan tiding sedaang menjalani hukuman pidana
  15. Pasphoto 4 x 6 10 lembar

  1. Berkas permohonan pensiun BUP, Janda/Duda masuk ke BKPSDM melalaui OPD PNS yang bersangkutan
  2. JFU menerima dan mencatat berkas permohonan pensiun BUP, Janda/Duda kedalam buku agenda surat masuk dan memberikan lembar disposisi lanjut meneruskan kepada kepala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi kepada kabid untuk mengkaji sesuai dengan peraturan
  4. Kabid menerima berkas permohonan pensiun BUP, janda/Duda dari JFU yang turun dari kepala BKPSDM dan mendisposisi kepada Kasubid untuk memproses dan cek berkas
  5. Kasubid mengecek kelengkapan berkas pensiunBUP, Janda/Duda apabila sudah lengkap diproses di SAPK oleh JFU dan apabila masih belum lengkap dikembalikan ke pegawai/instansi pengusul
  6. JFU memproses berkas pensin kedalam sistem SAPK dan mengecek DPCP lanjut oleh JFU dimintakan tanda angan kepada pegawai calon pensiun
  7. Pegawai calon pensiun mengecek DPCP, apabila sudah benar ditandatangani dan apabila masih salah dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki
  8. JFU meminta kembali DPCP dari pegawai calon pensiun dan membuatkan surat pengantar untuk ditandatangani oelh kepala BKPSDM untuk golongan III/d kebawah, sedkda golongan IVa dan IV/b dan buati untuk golongan III/c keatas
  9. Kasubid mengecek kembali berkas kelangkaan pensiun BUP dan janda/Duda yang sudah berisi DPCP dan surat pengantar serta memberikan paraf dan selanjutnya menyampaikan ke Kabid
  10. Kabid mengecek kembali berkas kelengkapan pensiun BUP dan Janda/duda yang sudah berisi DPCP dan surat pengantar serta memberikan paraf dan selanjutnya menyampaikan kepada kepala BKPSDM untuk golongan III/d kebawah, sekda golongan IV/a dan IV/b dan Bupati golongan IV/c ke atas
  11. Kepala BKPSDM menandatangani surat pengantar dan DPCP golongan III/d kebawah, sekda golongan IV/a dan IV/b dan Bupati golongan IV/c ke atas lanjut diturunkan ke JFU untuk disampaikan ke BKN
  12. JFU mengirimkan berkas usul pensiun ke BKN Regional X Denpasar untuk golongan IV/b ke bawah dan BKN Pusat untuk golongan IV/c keatas
  13. BKN memproses berkas usul pensiun apabila sudah lengkap dikeluarkan SK Pensiun dan apabila belum lengkap dikembalikan ke BKPSDM untuk dilengkapi
  14. BKPSDM menerima SK Pensiun PNS dan oleh JFU dicatat, diarsip, ditembuskan dan disampaikan kepada yang bersangkutan
  15. PNS yang bersangkutan menerima SK Pensiun

Usul diterima:  5  m

- Meregister : 5 m

- Disposisi Kaban ke kabid Kajian: 5m

- Disposisi Kabid ke Kasubid untuk proses berkas dan Periksa: 5 m

- Kasubid memproses dan mengecek usul: 10m

- Imput Ke SAPK: 10m

nihil

SK Pensiun

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun PNS"