Standar pelayanan pembuatan akta kematian

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28);
  2. Surat Keterangan Kematian (F2.29);
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis;
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah;
  5. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah;
  6. Foto copy KTP-el Pelapor;
  7. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian dengan membawa persyaratan Akta Kematian;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas;
  3. Input data oleh petugas;
  4. Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan ;
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator;
  6. Pengecekan dan Paraf Kepala Seksi (Kasi) dan Sekcam/Kepala Bidang;
  7. Penandatanganan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dispenduk dan Catatan Sipil;
  8. Penyerahan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon.

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit

2. Pengetikan dan Scan pengajuan akta kematian : 30 Menit

3. Pencetakan akta kematian : 5 Menit

4. Penandatanganan oleh Kepala Dispenduk dan Catatan Sipil : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

5. No. HP Petugas Dispenduk di Kecamatan Senduro 085258898107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembuatan akta kematian"