1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit
2. Pengetikan dan Scan pengajuan akta kematian : 30 Menit
3. Pencetakan akta kematian : 5 Menit
4. Penandatanganan oleh Kepala Dispenduk dan Catatan Sipil : 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Akta kematian
1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id
2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463
3. No. HP Camat Senduro 085330174315
4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922
5. No. HP Petugas Dispenduk di Kecamatan Senduro 085258898107
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store