Mutasi Antar Daerah

  1. Permohonan pindah
  2. Surat usul mutasi dari PPK Instansi Penerima
  3. Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal
  4. ANJAB
  5. Foto copy sah -. SK CPNS
  6. SK PNS
  7. SK Pangkat terakhir
  8. Karpeg
  9. SKP 2 Tahun Terakhir
  10. Akta Perkawinan
  11. Surat Penugasan Suami
  12. Daftar riwayat hidup
  13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas belajar
  14. Surat Pernyataan tidak sedang menjllani hukuman disiplin
  15. Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat
  16. Rekomendasi menerima / melepas
  17. Konversi NIP

  1. Berkas permohonan pindah pegawai antar daerah masuk ke BKPSDM diantar langsung oleh pemohon atau orang lain
  2. JFU menerima dan mencatat berkas permohonan pindah kedalam buku agenda surat masuk dan meberikan lembar disposisi lanjut meneruskan kepada keala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi kepada Kabid untuk mengkaji sesuai dengan peraturan
  4. Kabid mnerim berkas permohonan pindah dari JFU yang turun dari kepala BKPSDM dan mendisposisi kepada kasubid untuk mengkaji dan cek berkas
  5. Kasubid mengecek kelengkapan permohonan dan memerintahkan JFU untuk mengetik draft surat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait
  6. JFU menindaklanjuti dan memohon petunjuk kepada Kasubid dan apabila sudah sesuai disampaikan kepada kabid
  7. Kabid memverifikasi seluruh kelangkapan permohonan dan memaraf rekomendasi untuk mohn tanda tangan kepala badan
  8. kasubid menindaklanjuti untuk mohon tanda tangan kepala badan melalui JFU pengagenda surat
  9. Kepala badan mengecek kelengkapan permohonan dan menadatangani surat rekomendasi
  10. JFU mengirim surat rekomendasi ke OPD terkait
  11. OPD terkait menjawab surat permohonan rekomendasi perimbangan teknis kepada kepala BKPSDM
  12. JFU menerima surat jawaban rekomendasi dari OPD terkait dan diteruskan kepada kepala BKPSDM
  13. Kepala BKPSDM mendisposisi pada kabid untuk membuat kajian
  14. Kabid mendisposisi kepada kasubid untuk membuat kajian
  15. Kasubid membuat drat kajian dan memerintahkan JFU utnuk mengetik kajian dan apabila sudah sesuai diajukan ke kabid untukmendapat koreksi dan paraf
  16. Kabid mempelajari dan memaraf kajian untuk diteruksan ke kepala badan untuk mendapat tandatangan
  17. Kepala badan mongkoreksi seluruh perlengkapan permohonan pindah dan menandatangani kajin untuk disampaikan ke bupati melalui sekda
  18. JFU mengirim kajian beserta kelengkapan permohonan sekda memalai sekpri sekda
  19. Sekda memberikan pertimbangan berdasarkan kajian dari BKPSDM ke Bupati apabila pertimbangan teknis menerima permohonan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, apabila tidak dibutuhkan/diterima sekda langsung memberi keputusan untuk menolak permohonan
  20. Bupati memberikan keputusan terhadap permohonan perpindahan yang sesui dengan kebutuhan kompetensi OPD terkait
  21. Kepala BKPSDM menerima keputusan bupati dan mendisposisi kepada kabid untuk membuat surat persetujuan
  22. Kabid mendisposisi kepada kasubid untuk membuat surat persetujuan pindah
  23. Kasubid membuat draft surat persetujuan dan memerintahkan JFU untuk mengetik dan membuat surat pengantar tanda tangan apabila sudah sesuai diajukan ke Kabid untuk mendapat koreksi dan paraf
  24. Kabid memeriksa dan memaraf surat pengantar tandatangan dan meneruskan ke kepala badan
  25. Kepala bandan memeriksa, memberi paraf dan menandatangani surat pengantar ke bupati melalui sekda
  26. Sekda memberikan pertimbangan kepada bupati dan memaraf surat persetujuan pindah
  27. Bupati memandatangani surat persetujuan pindah dan diturunkan kembali ke BKPSDM melalui sekpri bupati
  28. JFU memperbanyak surat persetujuan pindah dan mengetik amplop sesuai peruntukan serta mencata dalam buku expedisi sebagai tanda bukti pnerimaan, JFU memanggil pemohon melalui telepon untuk mengambil surat persetujuan pindah
  29. Pemohon menerima surat persetujuan pindah

Usul diterima:  5  m

- Meregister : 5 m

- Disposisi Kaban ke kabid Kajian: 5m

- Disposisi Kabid ke Kasubid untuk proses berkas dan Periksa: 10 m

- Kasubid memproses dan mengecek usul dan meminta JFU membuat surat rekomendasi: 10m

- Membuat Surat Rekomendasi: 15 m

- Kabid Cek dan Paraf surat rekomendasi: 10m

- Mencari Tanda tagan Kaban : 5 m

- Kaban cek dan tanda tangan rekomendasi: 5m

- Kirim Surat rekomendasi ke OPD terkait: 10m

- OPD terkait menjawab surat rekomendasi: 5m

- Surat rekomendasi diteruskan kke Kaban: 5m

- Kaban disposisi ke Kabid: 5m

- Kabid disposisi ke kasubid untuk bikin kajian: 5m

- Kasubid membuat kajina: 15m

- Kabid memeriksa kajian: 5 m

- Kaban Cek Kaajian dan tanda tangan: 5m

- Kirim Kajian ke Setda: 5m

- Sekda memberikan pertimbangan terhadap kajian: 5m

- Bupati memberikan keputusan: 5m

- Kepala  BKPSDM menerima putusan Bupati dan disposisikan ke kabid: 5m

- Kabid disposisi ke Kasubid untuk diproses: 5m

- Kasubid membuatt surat persetujuan pindah : 10m

- Kabid memeriksa dan memaraf: 5m

- Kaban memeriksa dan memaraf: 5m

- SEtda memberikan pertimbangan: 5m

- Bupati Menandatangani surat persetujuan pindah diteruskan ke BKPSDM: 5m

- Memperbanyak Surat persetujuan pindah dan meregiser: 10m

-Pemohon terima surat Persetujuan Pindah: 5m

nihil

Surat Persetujun Pindah

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Antar Daerah"