Usul diterima: 5 m
- Meregister : 5 m
- Disposisi Kaban ke kabid Kajian: 5m
- Disposisi Kabid ke Kasubid untuk proses berkas dan Periksa: 10 m
- Kasubid memproses dan mengecek usul dan meminta JFU membuat surat rekomendasi: 10m
- Membuat Surat Rekomendasi: 15 m
- Kabid Cek dan Paraf surat rekomendasi: 10m
- Mencari Tanda tagan Kaban : 5 m
- Kaban cek dan tanda tangan rekomendasi: 5m
- Kirim Surat rekomendasi ke OPD terkait: 10m
- OPD terkait menjawab surat rekomendasi: 5m
- Surat rekomendasi diteruskan kke Kaban: 5m
- Kaban disposisi ke Kabid: 5m
- Kabid disposisi ke kasubid untuk bikin kajian: 5m
- Kasubid membuat kajina: 15m
- Kabid memeriksa kajian: 5 m
- Kaban Cek Kaajian dan tanda tangan: 5m
- Kirim Kajian ke Setda: 5m
- Sekda memberikan pertimbangan terhadap kajian: 5m
- Bupati memberikan keputusan: 5m
- Kepala BKPSDM menerima putusan Bupati dan disposisikan ke kabid: 5m
- Kabid disposisi ke Kasubid untuk diproses: 5m
- Kasubid membuatt surat persetujuan pindah : 10m
- Kabid memeriksa dan memaraf: 5m
- Kaban memeriksa dan memaraf: 5m
- SEtda memberikan pertimbangan: 5m
- Bupati Menandatangani surat persetujuan pindah diteruskan ke BKPSDM: 5m
- Memperbanyak Surat persetujuan pindah dan meregiser: 10m
-Pemohon terima surat Persetujuan Pindah: 5m
nihil
Surat Persetujun Pindah
Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store