Usul diterima: 5 m
- Meregister : 5 m
- Memeriksa berkas : 5m
- Memasukkan ke SAPK: 5m
- Kasubid memeriksa draf D2: 1m
- Kabid Memeriksa D2 dan memaraf: 1m
- Kaban Memeriksa D2 dan menandatangani : 1m
- Memperbaanyak D2: 1m
- Kasubid mengantar usul ke BKN dn BKD Provinsi
- Kasubid menerima Persetujuan BKN dan membuat konsep surat Keputusan Bupati: 20m
- Mengetik Konsep SK Bupati: 20m
- Kasubid memeriksa SK Bupati: 10m
- Kabid memeriksa SK dan memaraf: 10m
- Kaban memeriksa SK bupati dn menandatangani surat pegantar: 10m
- Bagian Hukum dan Ham memeriksa konsep SK: 10m
- Memperbaiki Konsep SK: 10m
- SK ditanda tangani Bupati :
- Memeriksa Petikan SK Bupati: 10 m
- Kabid Memeriksa dan Memaraf Petikan SK Bupati
- Kaban Tanda Tangan Petikan SK Bupati : 1m
- Menyampaikan Petikan SK Bupati melaalui OPD: 5m
- PNS terima Petikan SK Bupati: 1m
nihil
SK Kenaikan Pangkat
Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store