Kenaika Pangkat

  1. SK CPNS dan PNS
  2. SK Pangkat terakhir
  3. SK Jabatan
  4. SKP dua tahun terakhir
  5. Komveirsi NIP
  6. Karpeg
  7. Ijazah dan Transkrip Nilai
  8. Ijin Belajar
  9. surat keterangan uraian tugas
  10. Penetapan Angka Kredit
  11. Berita Acara Penilaian Angka Kredit

  1. Berkas usul kenaikan pangkat masuk dari OPD
  2. JFU menerima dan mencatat berkas usulan kenaikan pangkat PNS ke dalam buku register
  3. JFU memeriksa berkas usul kenaikan pangkat , jika berkas sudah lengkap kedalam SAPK jika belum kembali ke OPD pengusul KP
  4. JFU menginput ke dalam SAPK dan mencetak draft usul mutasi kenaikan pangkat dan menyampaikan ke kasubid untuk diperiksa
  5. kasubid memeriksa berkas persyaratan dan daraft usul mutasi kenaikan pangkat apabila sdh betul D2 dicetak dan diteruskan ke Kabid untuk diparaf dan apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki
  6. Kabid memeriksa draft usul mutasi kenaikan pangkat (D2) dan memberikan paraf kemudian menruskan ke Kaban untuk mendapat tanda tangan
  7. Kaban memeriksa draft usul mutasi kenaikan pangkat D2 apabila sudah betul ditandatangani dan apabila masih kirang dikembalikan ke Kabid
  8. JFU menerima dan memperbanyak usul mutasi kenaikan pangkat D2 yang sudah ditandatangani Kaban untuk disortir kemaasing masing berkas
  9. kasubid dan JFU mengantarkan usul kenaikan pangkat ke Kantor BKN Regioan X Denpasar
  10. BKN Regional X Denpasar menerbitkan nota persetujuan kenaikan pangkat PNS bagi berkas yang sudah lengkap dan diteruskan kembali ke BKPSDM apabila belum lengkap dikembalikan untuk diperbiki
  11. Kasubid menerima nota persetujuan BKN dan untuk membuat Konsep Surat Keputusan Buapati tentang kenaikan pangkat PNS
  12. JFU mengetik konsep surat keputusan bupati tentang kanaikan pangkat dan surat pengantar kebgian Hukum dan Ham untuk mendapat koreksi
  13. Kasubid memeriksa konsep surat keputusan dan meneruskan ke kabid untuk diperiksa dan di paraf apabila belum sesuai dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki
  14. Kabid memeriksa konsep surat keputusan bupati dan memberikan paraf pada surat pengantar dan diteruskan ke Kaban untuk diperiksa dan ditandatangani surat pengantar apabila belum sesuai di kembalikan ke Kasubid untuk diperbaiki
  15. Kaban memeriksa surat keputusan bupati dan menandatangani surat pengantar apabila belum sesuai deikembalikan ke kabid untuk diperbaiki
  16. Bagian hukke BKPSDM untuk perbaikanm dan Ham memeriksa konsep surat keputusan bupati dan mengirim kembali
  17. JFU memperbaiki konsep surat keputusan sesuai koreksi dari bagian Hukum dan Ham kemudian mengantarkan kembali kepada Bagian Hukum dan Ham setelah diparaf oleh kepala BKPSDM
  18. Surat keputusan kenaikan pangkat ditandaatangani oleh bupati selanjutnya JFU membuat petikan surat keputusan bupati tentang kenaikan pangkat PNS dan disampaikan ke Kasubid ntuk diperiksa
  19. Kasubid memeriksa petikan surat kepautusan bupati tetntang kenaikan pangkat PNS dan memberi paraf kemudian diteruskan ke Kabid untuk dieriksa dan di Paraf apabila beum sesuai dikembalikan ke JFU untuk diperbaiki
  20. Kabid memeriksa petikan surat keputusan bupati tettang kenaikan pangkat PNS dan memberi paraf kemudian meneruskan ke Kaban untuk ditandatangani apabia belum sesuai dikembalikan ke Kabid untuk diperbaiki
  21. Kaban menandatangani petkan surat keputusan bupati tentang kenaikan paangkat PNS
  22. JFU menyampaikan petikan Surat Keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat PNS kepada PNS melalui OPD terkait
  23. PNS menerima petikan surat keputusan bupati tenang kenaikan pangkat

Usul diterima:  5  m

- Meregister : 5 m

- Memeriksa berkas : 5m

- Memasukkan ke SAPK: 5m

- Kasubid memeriksa draf D2: 1m

- Kabid Memeriksa D2 dan memaraf: 1m

- Kaban Memeriksa D2 dan menandatangani : 1m

- Memperbaanyak D2: 1m

- Kasubid mengantar usul ke BKN dn BKD Provinsi

- Kasubid menerima Persetujuan BKN dan membuat konsep surat Keputusan Bupati: 20m

- Mengetik Konsep SK Bupati: 20m

- Kasubid memeriksa SK Bupati: 10m

- Kabid memeriksa SK dan memaraf: 10m

- Kaban memeriksa SK bupati dn menandatangani surat pegantar: 10m

- Bagian Hukum dan Ham memeriksa konsep SK: 10m

- Memperbaiki Konsep SK: 10m

- SK ditanda tangani Bupati :

- Memeriksa Petikan SK Bupati: 10 m

- Kabid Memeriksa dan Memaraf Petikan SK Bupati

- Kaban Tanda Tangan Petikan SK Bupati : 1m

- Menyampaikan Petikan SK Bupati melaalui OPD: 5m

- PNS terima Petikan SK Bupati: 1m

nihil

SK Kenaikan Pangkat

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaika Pangkat"