Update Rutin Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)

  1. SK Kenaikan pangkat
  2. SK Mutasi Jabatan
  3. SK Pensiun
  4. Sertifikat Diklat
  5. Sertifikat Penghargaan
  6. SK Pelantikan

  1. Pengolah data SIMPEG menerima tembusan berkas
  2. Kasubid memeriksa kelengkapan bahan apabila setuju memberi paraf dan meneruskan ke pengelola SIMPEG untuk melakukan updating, apabila belum setuju dikembalikan untuk dilengkapi
  3. pengelola SIMPEG melakukan updating
  4. Kasubid memeriksa laporan data SIMPEG memberikan tanda tangan dan menyampaikan kepada Kabid, apa bila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Kabid memeriksa laporan data SIMPEG apabila benar memberikan tanda tangan dan menyampaikan kepada Kepala BKPSDM dan apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki
  6. Kepala BKPSDM memeriksa laporan data SIMPEG apabila benar memberi tanda tangan dan menyampaikan kepada Kabid
  7. Kasubid menyampaikan laporan pada pengelola data SIMPEG untuk didokumentasikan
  8. Pengelola data SIMPEG mendokumentasikan laporan updating data rutin

-  Pengolah data SIMPEG menerima tembusan berkas/SK/Surat kepegawaian (KP, Mutasi, Pensiun, Penghargaan, Diklat, Pelantikan) dan disampaikan ke kasubid:  1h

-  Kasubid memeriksa bahan. Apabila disetujui memberikan paraf dan diberikan ke pengolah data untuk update data, apabila belum setuju dikembalikan untuk dilengkapi : 20m

- Pengolah data SIMPEG melakukan updating data kepegawaian. Setelah selesai melaporkan ke kasubid : 120m

- Kasubid memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila sudah benar lalu menyampaikan ke Kabid, apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki: 20m

- Kabid memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila sudah benar lalu menyampaikan ke Kaban, apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki: 20m

- Kaban memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila sudah benar memberikan tanda tangan, apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki: 20m

- Kasubid menyampaikan laporan pada pengolah data SIMPEG untuk didokumentasikan: 10m

-Pengolah data SIMPEG mendokumentasikan laporan update  data rutin: 15m

nihil

Data SIMPEG yang terupdate

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Update Rutin Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)"