- Pengolah data SIMPEG menerima tembusan berkas/SK/Surat kepegawaian (KP, Mutasi, Pensiun, Penghargaan, Diklat, Pelantikan) dan disampaikan ke kasubid: 1h - Kasubid memeriksa bahan. Apabila disetujui memberikan paraf dan diberikan ke pengolah data untuk update data, apabila belum setuju dikembalikan untuk dilengkapi : 20m - Pengolah data SIMPEG melakukan updating data kepegawaian. Setelah selesai melaporkan ke kasubid : 120m - Kasubid memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila sudah benar lalu menyampaikan ke Kabid, apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki: 20m - Kabid memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila sudah benar lalu menyampaikan ke Kaban, apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki: 20m - Kaban memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila sudah benar memberikan tanda tangan, apabila belum dikembalikan untuk diperbaiki: 20m - Kasubid menyampaikan laporan pada pengolah data SIMPEG untuk didokumentasikan: 10m -Pengolah data SIMPEG mendokumentasikan laporan update data rutin: 15m |
nihil
Data SIMPEG yang terupdate
Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store