Berkas/Usul Karpeg dibawa pemohon: 5m
- JFU/JFT Meregister dan disposisi ke Kaban : 5m
- Disposisi Kaban ke kabid : 5m
- Disposisi Kabid ke Kasubid: 5m
- Kasubid memeriksa kelengkapan berkas/usul dan memerintahkan pembuatan pengantar dan daftar nama ke JFU/JFT jika sudah lengkap. Jika belum dikembalikan ke pemohon: 30m
- JFU/JFT membuat surat pengantar dan daftar nama usulan Karpeg dan input data ke SAPK : 90m
- JFU/JFT mohon paraf kasubid, kabid dan tanda tangan Kaban : 60m
- Mengirim usulan Karis/Karsu ke Kanreg X BKN : 1 hari
- Penerimaan Karis/Karsu dari Kanreg X BKN dan memberikan ke JFU/JFT untuk input ke SImpeg: 1 hari
- Menyampaikan Karis/Karsu kepada pegawai: 5m
nihil
Karpeg
Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store