Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Fotocopy SK CPNS (Legalisir, rangkap 2)
  2. Fotocopy SK PNS (Legalisir, rangkap 2)
  3. Pas foto 2x3 (bebas rapi) = 2 lembar

  1. Berkas usul Karpeg dibawa pemohon
  2. JFU/JFT menerima dan mencatat berkas usul Karpeg dalam agenda surat masuk dan memberi lembar disposisi ke Kepala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi kepada Kabid
  4. Kabid menerima dan medisposisi berkas ke kasubid
  5. Kabid memeriksa kelangkapan berkas dan memerintahkan JFU/JFT membuat surat pengantar dan daftar nama pengusul Karpeg, jika belum lengkap dikemabalikan kepada pemohon
  6. JFU/JFT membuat surat pengantar dan daftar usul Karpeg dan mohon nomor surat serta mengimput ke SAPK
  7. JFU/JFT mohon paraf ke Kasubid, Kabid serta mohon tanda tangan ke Kepala BKPSDM
  8. Pengiriman usul Karpeg ke Kanreg X BKN
  9. Menerima Karpeg dari Kanreg X BKN
  10. Menyampaikan Karpeg ke Pegawai

Berkas/Usul Karpeg dibawa pemohon:  5m

-  JFU/JFT Meregister dan disposisi ke Kaban : 5m

- Disposisi Kaban ke kabid : 5m

- Disposisi Kabid ke Kasubid: 5m

- Kasubid memeriksa kelengkapan berkas/usul dan memerintahkan pembuatan pengantar dan daftar nama ke JFU/JFT jika sudah lengkap. Jika belum dikembalikan ke pemohon: 30m

- JFU/JFT membuat surat pengantar dan daftar nama usulan Karpeg dan input data ke SAPK : 90m

- JFU/JFT mohon paraf kasubid, kabid dan tanda tangan Kaban : 60m

- Mengirim usulan Karis/Karsu ke Kanreg X BKN : 1 hari

- Penerimaan Karis/Karsu dari Kanreg X BKN dan memberikan ke JFU/JFT untuk input ke SImpeg: 1 hari

- Menyampaikan Karis/Karsu kepada pegawai: 5m

nihil

Karpeg

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)"