Karis/Karsu

  1. Fotocopy SK CPNS (Legalisir, rangkap 2)
  2. Fotocopy SK PNS (Legalisir, rangkap 2)
  3. Fotocopy Akta Perkawinan (Legalisir pejabat berwenang, rangkap 2)
  4. Pas Photo 2x3 Suami/Istri (bebas rapi) = 2 lembar
  5. Laporan pernikahan pertama (rangkap 2)
  6. Daftar keluarga PNS (rangkap 2)

  1. Berkas usul Karis/Karsu dibawa pemohon
  2. JFU/JFT menerima dan mencatat berkas usul pada agenda surat masuk dan memberi lembar disposisi ke Kepala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi kepada Kabid Data Mutasi
  4. Kabid menerima dan mendisposisi kepada Kasubid
  5. Kasubid menerima kelengkapan berkas persyaratan dan memerintahkan JFU/JFT untuk membuat surat pengantar dan daftar nama pengusul Karis/Karsu, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon
  6. JFU/JFT membuat surat pengantar daftar usulan Karis/Karsu dan mohon noor surat serta menginput ke SAPK
  7. JFU/JFT mohon paraf ke Kasubid dan Kabid serta mohon tanda tangan Kepala BKPSDM
  8. Pengiriman usul Karis/Karsu ke Kanreg X BKN
  9. Penerimaan Karis/Karsu dari Kanreg X BKN diberikan ke JFU/JFT untuk diinput ke SIMPEG
  10. Penyampaian Karis/Karsu kepada pegawai

Usul diterima:  5m

- Meregister dan disposisi ke Kaban : 5m

- Disposisi Kaban ke kabid : 5m

- Disposisi Kabid ke Kasubid: 5m

- Kasubid memeriksa kelengkapan berkas dan memerintahkan JFU/JFT membuatan pengantar jika lengkap. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon: 30m

-JFU/JFT membuat surat pengantar dan daftar nama usulan Karis/Karsu dan input data ke SAPK : 90m

- JFU/JFT mohon paraf kasubid, kabid dan tanda tangan Kaban : 60m

- Mengirim usulan Karis/Karsu ke Kanreg X BKN : 1 hari

- Penerimaan Karis/Karsu dari Kanreg X BKN dan memberikan ke JFU/JFT untuk input ke SImpeg: 1 hari

- Menyampaikan Karis/Karsu kepada pegawai: 5m

nihil

KARIS/KARSU

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Karis/Karsu"