Surat izin praktek penata analisis

  1. Foto copy STRPA yang masih berlaku
  2. Surat keterangan dari pimpinan praktek pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada praktek pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  3. Rekomendasi dari IPAL
  4. Surat keterangan berbadan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  5. Photo berlatar merah 4x4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy KTP
  7. Foto copy ijasah Diploma III keperawatan anastesi yang disyahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15      menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan  memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan, dan penandatangan oleh kepala dinas = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas, dan memberikan surat izin/sk kepada pemohon 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin praktek penata analisis

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin praktek penata analisis "