Surat izin radiografer

  1. Foto copy surat tanda registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. Surat keterangan dari pimpinan pelaksana kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan
  3. Rekomendasi dari organisasi profesi
  4. Surat keterangan berbadan sehat fisik dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  5. Photo berlatar merah 4x4 cm sebanyak 3 lembar
  6. Foto copi KTP
  7. Foto copy ijasah radiografer yang disyahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer
  8. Rekomendasi dari dinas terkait

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor kepada bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas =15 menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan  memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh kepala dinas = 30 menit .

5. Registarsi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas  dan  memberikan surat izin/sk kepada pemohon.=20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin radiografer

Bidan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store