Surat izin praktek bidan

  1. Foto copi surat tanda registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagi PNS atau pegawai pada sarana kesehatan
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Foto copi ijasah terakhir
  6. Foto copy KTP
  7. Poto berlatar belakang merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. rekomendasi dari dinas terkait

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Melapor kepada bagian informasi, untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi  membawa kelengkapan berkas =  15   menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon  dan  memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatanganan oleh  kepala Dinas = 30 menit 

5. Registrasi dan pengharsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan  memberikan surat izin/sk kepada pemohon = 20 menit 

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin praktek bidan"