Diklat Struktural Bagi PNS

  1. PNS yang menduduki jabatan structural
  2. Umur maksimal 50 Tahun untuk Diklat Pim 4
  3. Umur maksimal 53 Tahun untuk Diklat Pim 3
  4. Umur maksimal 57 Tahun untuk Diklat Pim 2

  1. Mohon tanda tangan kepala perihal Surat permintaan calon peserta diklat aparatur.
  2. mengirim surat permintaan calon peserta diklat ke OPD
  3. mengumpulkan dan merekap calon peserta selanjutnya disampaikan ke kasubid.
  4. Kasubid menerima hasil rekapitulasi calon peserta diklat untuk dikoreksi dan diteruskan ke Kabid.
  5. Kabid mongkoreksi meneliti rekapitulasi calon peserta diklat setelah dipandang benar diturunkan ke kasubid untuk dibuatkan daraft SK bupati oleh staf.
  6. Pengetikan darfat SK Bupati tentang penetapan calon peserta diklat oleh staf.
  7. Kasubid menerima hasil pengetikan draft SK Bupati jika ada kesalahan dikembalikan, jika tidak ada kesalahan diteruskan ke Kabid untuk faraf.
  8. Kabid paraf draft SK dan diteruskan ke kepala badan dan tannda tangan surat pengantar/nota dinas.
  9. Setelah penandatanganan nota dinas dan paraf draft SK Bupati tentang penetapan peserta diklat.
  10. setelah SK Bupati selesai ditandatangani, kasubid memerintahkan staf untuk membuat surat panggilan peserta serta, membuat surat undangan, membuat sambutan bupati, surat undangan penyelengara untuk acara serimonial diklat.
  11. kasubid menerima semua surat yang dierlukan untuk dikoreksi setelah benar disampaikan ke Kabid untuk paraf.
  12. Kakbid mengkoreksi semua surat yang diperlukan untuk pelaksanaan diklat serta paraf dan diteruskan ke kepala.
  13. Setelah ditandatangani semua surat yang diperlukan surat diturunkan ke Kabid.
  14. Surat diperbanyak sesuai kebutuhan dan diedarkan ke OPD

Pendataan peserta 30 hari kerja

Membuat Kajian yang ditujukan kepada Bupati  sampai mendapatkan persetujuan Bupati 12 hari

Pengarahan Teknis 1 hari

Penetapan peserta dengan SK Bupati 12 hari

nihil

Surat Tanda Tamat Pelatihan

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Struktural Bagi PNS"