Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Identitas (KTP/KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali
  2. 2. Membawa Kartu Berobat

  1. 1. Datang sendiri dan pendamping bila perlu 2. Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a 3. Melalui alur/ loket pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf d

Lama perawatan tergantung situasi dan kondisi penderita membutuhkan rawat inap / perlu rujukan ke RS

1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda, kecuali bagi pemegang Askes dan Jamkesmas, BPJS/KIS tidak dipungut biaya

2. Pembayaran biaya dilakukan di Loket Pendaftaran/ pembayaran

Pelayanan Kegawatdaruratan, surat istirahat (bila perlu), lembar permintaan MRS, hasil pemeriksaan penunjang

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang

2. Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

3. Mendapat informasi diatasn:

a. Penyakit yang diderita

b. Tindakan medis yang akan dilakukan

c. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"