Lama perawatan tergantung situasi dan kondisi penderita membutuhkan rawat inap / perlu rujukan ke RS
1. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda, kecuali bagi pemegang Askes dan Jamkesmas, BPJS/KIS tidak dipungut biaya
2. Pembayaran biaya dilakukan di Loket Pendaftaran/ pembayaran
Pelayanan Kegawatdaruratan, surat istirahat (bila perlu), lembar permintaan MRS, hasil pemeriksaan penunjang
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang
2. Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
3. Mendapat informasi diatasn:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan medis yang akan dilakukan
c. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store