Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas/Ijin Belajar

  1. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  2. Fotocopy sah ijazah terakhir; Fotocopy sah SKP dua tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD
  4. Surat keterangan tidak mengganggu jam kerja dengan diketahui oleh Kepala OPD

  1. Disposisi dari kepala Sub Bidang Pengembangan terkait permohonan ijin dan tugas belajar
  2. memberikan arahan atau disposisi oleh Kepala BKPSDM
  3. Menerima disposisi dari Kepala BKPSDM dan kepala Bidang Pengembangan dan menelahaah dan memberikan arahan atau disposisi kepada staf
  4. mencatat kelengkapan/persyaratan permohonan ijin belajar/tugas belajar PNS
  5. mengetik telaaahn seuai disposisi dari Sub Bidang
  6. memeriksa telaahan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku
  7. memeriksa dan paraf telahaan untuk diajukan ke kepala BKPSDM
  8. menandatangani pengantar telahaan kepada sekretaris daerah
  9. mendisposisi kajian dan meneruskan kepada PPK
  10. memberi persetujuan terhadap kajian belajar/tugas belajar
  11. memberi disposisi terhadap kajian setelah mendapat persetujuan dari PPK
  12. memberi disposisi kajian kepada kasubid
  13. memberikan disposisi untuk memproses ijin belajar/tugas belajar PNS
  14. membuat surat rekomendasi ijin belajar/SK tugas belajar
  15. Surat ijin belajar/SK tugas belajar ditandatangani Bupati melalui sekda
  16. pengandaan, mengirim surat ijin belajar/SK tugas belajar kepada pemohon tembusan kepada instansi pemohon

Verifikasi Berkas 1 hari

Membuat Kajianyang ditujukan kepada Bupati  sampai mendapatkan persetujuan Bupati 12 hari

Penetapan peserta dengan Surat Keputusan/ Surat Ijin  Bupati 12 hari

nihil

SK Surat Ijin belajar dari Bupati

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas/Ijin Belajar"