Surat izin praktek perawat/perawat gigi

  1. Foto copy surat tanda registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. Surat keterangan dari pimpinan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  3. Rekomendasi dari organisasi profesi
  4. Surat keterangan berbadan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  5. Poto berlatar belakang merah 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy KTP
  7. Foto copy ijasah terakhir
  8. Rekomendasi teknis dari dinas

  1. Datang sendiri ke kantor dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas =     15      menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh kepala Dinas Pm-PTSP = 30 menit

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izin/sk kepada pemohon = 20 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat izin praktek perawat/perawat gigi

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin praktek perawat/perawat gigi "