Uraian kegiatan : 1. Mengambil Nomor antri
2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. Memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi pemohon
6. Mengentri data kedalam aplikasi dan mencetak kutipan akta pengakuan anak
7. Penandatanganan kutipan akta Pengakuan anak
8. Menyetempel dan meregistrasi
9. Penyimpanan arsip pemohon oleh petugas
10. Menyerahkan akta Pengakuann anak
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Akta Pengakuan Anak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Email ; dukcapil4L@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store