Perizinan Kesehatan Tenaga Kefarmasian

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih Berlaku
  3. 3. Ijazah S.Farm, APT pemohon
  4. 4. Rekomendasi atasan dimana yang bersangkutan bekerja Bila ASN
  5. 5. Denah Lokasi Praktek
  6. 6. Pas Photo 3 x 4 2 lbr

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten jembrana dengan membawa kelengkapan Syarat Perizinan Kesehatan
  2. 2. Menyerahkan Berkas Perijinan ke Seksi SDMK ( Sumber daya Manusia Kesehatan)
  3. 3. Apabila Berkas Sudah benar dan lengkap segera dicatat dalam buku register penerimaan berkas perijinan kesehatan
  4. 4. Berkas diproses untuk dibuatkan Suratizin Praktek dan ditanda Tangani Kepala Dinas Kesehatan kabupaten jembrana
  5. 5. Surat Ijin Praktek (SIP) diterbitkan Maksimal 7 hari Kerja

Pemohon datang membawa berkas persyaratan lengkap dicatat dibuku register  dan diproses Surat Ijin Praktek yang ditanda Tangani Oleh kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Perizinan Kesehatan tenaga Kefarmasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Kesehatan Tenaga Kefarmasian"