KTP Elektronik Baru bagi WNI

No. SK: 188.45/13/427.90/2022

  1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) terbaru dan data sudah benar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator Pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Dilakukan perekaman biometrik KTP elektronik oleh operator SIAK di Kecamatan bagi yang belum melakukan perekaman biometrik
  5. Proses encode dan pencetakan KTP elektronik oleh Operator SIAK di Kecamatan
  6. Proses aktivasi KTP-el oleh pemohon dibantu petugas;
  7. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KTP elektronik ke petugas Loket;
  8. Petugas loket menyerahkan KTP elektronik kepada pemohon setelah pemohon menandatangi bukti penerimaan.

Berkas Pengajuan lengkap dan data sudah ada serta benar maka  Pencetakan dilaksanakan dalam waktu 1 hari kerja .

 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

WhatsApp ( WA ) 085 338 312 363; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB: Kecamatan Lumajang

Instagram : kec_lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " KTP Elektronik Baru bagi WNI"