Distribusi pupuk bersubsidi dan non subsidi

  1. terdaftar sebagai pengecer resmi (saprodi)

  1. Terdaftar sebagai kios resmi, memiliki wilayah cakupan kelompok tani, dana yang memadai untuk perputaran usaha dan bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh distributor PD. Semeru

Penjualan pupuk bersubsidi hanya ditujukan pada kios resmi yang terdaftar di produsen, untuk penjualan non subsidi penjualan bebas tidak ditentukan wilayah penjualannya

untuk biaya sesuai dengan harga pupuk yang dibeli dan sesuai HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan produsen (subsidi dan non subsidi)

pupuk, beras dan angkutan

melalui email distributorsemeru.pd@gmail.com , telfon ke 0334 886765 atau ke kantor PD. Semeru Jl. WR. Supratman No. 27 Tompokersan Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi pupuk bersubsidi dan non subsidi"