Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)/Surat Keterangan Catatan (SKCK)

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. 1. Pengantar Surat Keterangan Kelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dari Desa
  2. 2. Foto Copy KTP danKK
  3. 3. Foto Copy Ijazah
  4. 4. Foto berwarna 4 x 6 (2 lembar)

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan dari kantor desa ke Kantor Kecamatan;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Palayanan Umum;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh Petugas Loket Palayanan Umum;
  4. Pemohon menunggu proses penandatanganan Pengantar SKKB/SKCK oleh Camat atau pejabat yang berwenang (Sekretaris Camat atau Kepala Seksi);
  5. Pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  6. Pemohon menerima Pengantar SKKB/SKCK yang telah ditandatangani atau mengetahui Camat.

15 Menit

Rp.0,00

Surat Keterangan Kelakuan Baik/Surat Keterangan Catatan Kepolisian telah ditandatangani Camat.

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

WA.                    :   085808842008

Instagram          :    kecamatansumobito

e-mail                :  kecsumobito2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)/Surat Keterangan Catatan (SKCK)"