Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Permohonan SKCK Asli dari Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP

  1. Permohonan berkas pengajuan SKCK/Surat Keterangan Domisili dari Desa
  2. Pemohon mengajukan berkas yang telah di rekomendasi Kepala Desa ke Petugas Pelayanan Kecamatan
  3. Petugas Pelayanan Kecamatan memferifikasi, dan meregister pada buku
  4. Permohonan SKCK disampaikan ke Camat / Sekcam untuk mendapatkan Rekom dan legalisasi
  5. Berkas distempel
  6. Berkas permohonan diberikan kepada pemohon untuk selanjutnya diarahkan ke POLSEK Sumobito untuk dilakukan tindaklanjut
  7. Rekom SKCK

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

WA.                    :   085808842008

Instagram          :    kecamatansumobito

e-mail                :  kecsumobito2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian"