Legalisasi Surat

  1. Menunjukkan Berkas Asli
  2. Foto copy berkas yang akan di legaliasasi
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP

  1. Pemohon ke kantor Kecamatan Sumobito dengan membawa berkas
  2. Berkas asli dokumen yang akan dilegalisasi
  3. Pemohon mengajukan berkas yang telah di rekomendasi Kepala Desa ke Petugas Pelayanan Kecamatan
  4. Petugas Pelayanan Kecamatan memferifikasi, dan meregister pada buku
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan pada Camat untuk mendapat kan legalisasi
  6. Berkas distempel
  7. Berkas dikembalikan pada Pemohon dan tanda selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

WA.                    :   085808842008

Instgram            :    kecamatansumobito

e-mail                :   kecsumobitojombang2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store