Surat izin praktek dan izin kerja tenaga kefarmasian

  1. Apoteker :
  2. Foto copy STRA dengan menunjukan STRA asli
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek/profesi atau surat keterangan dari pimpinan dan fasilitas pelayanan keparmasian
  4. Surat persetujuan atasan langsung
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  7. Foto copy SIPA kesatu ( untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga)
  8. Foto copy SIPA kedua untuk pengajuan SIPA ketiga
  9. rekomendasi dari Dinas terkait
  10. Tenaga kerja kefarmasian:
  11. Foto copi STRTTK dengan menunujukan yang asli
  12. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  13. Surat pernyataan dari atasan langsung
  14. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  15. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk memdapat menjelasan

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas =  15  menit

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari

4. proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh  kepala dinas = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan                       memberikan surat izin/sk kepada pemohon. = 20Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin praktek dan izin kerja tenaga kefarmasian

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin praktek dan izin kerja tenaga kefarmasian "