Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Surat permohonan nikah dari kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan E-KTP Calon Pengantin;
  3. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  4. Model N 3 (Surat Peretujuan Calon Mempelai);
  5. Fotocopy akta kelahiran dan ijazah terakhir;
  6. Pas foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar;
  7. Model N 7 (Tanggal dan hari pelaksanaan pernikahan);
  8. Surat keterangan sehat dari dokter;
  9. Surat penetapan pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (dibawah 19 tahun);
  10. Surat keterangan bepergian apabila numpang nikah;
  11. Akta perceraian apabila calon mempelai duda/janda (cerai hidup);
  12. Akta kematian apabila calon mempelai cerai mati.

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan dari kantor desa ke Kantor Kecamatan;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Palayanan Umum;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh Petugas Loket Palayanan Umum;
  4. Pemohon menunggu pembuatan Rekomendasi Dispensasi Nikah oleh petugas;
  5. Pemohon menunggu proses penandatanganan Rekomendasi Dispensasi Nikah oleh Camat atau pejabat yang berwenang;
  6. Pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  7. Pemohon menerima Rekomendasi Dispensasi Nikah.

25 Menit

Rp. 0,00

Rekomendasi Dispensasi Nikah yang telah disahkan oleh Kecamatan.

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

WA.                    :   085808842008

Instagram          :    kecamatansumobito

e-mail                :   kecsumobitojombang2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store