Dispensasi Nikah

  1. Berkas Dispensasi Nikah
  2. Dispensasi Nikah yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon melengkapi berkas pendukung dispensasi nikah
  2. Pemohon mengajukan berkas Dispensasi Nikah yg sudah di tanda tangani Kepala Desa ke Petugas Pelayanan Kecamatan
  3. Petugas memferifikasi kelengkapan dan meregister pada buku
  4. Petugas membuat/mengetik surat Rekomendasi Nikah
  5. Surat Rekomendasi Nikah diajukan ke Camat untuk mendapatkan tanda tangan / legalitas
  6. Surat Rekomendasi Nikah diserahan ke pemohon untuk selanjut nya di bawa ke KUA

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

WA.                    :   085808842008

Instagram          :    kecamatansumobito

e-mail                :   kecsumobitojombang2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store