Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Surat Peryataan Tidak Mampu dari Desa;
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon;
  3. Dokumen persyaratan Permohonan Jaminan Kesehatan;
  4. Dokumen persyaratan permohonan Beasiswa Mahasiswa/i kurang mampu;

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan dari kantor desa ke Kantor Kecamatan;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Palayanan Umum;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh Petugas Loket Palayanan Umum;
  4. Pemohon menunggu proses penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Mampu oleh Camat atau pejabat yang berwenang (Sekretaris Camat atau Kepala Seksi);
  5. Pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  6. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tidak Mampu yang telah ditandatangani atau mengetahui Camat.

15 Menit

Rp. 0.00

Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani atau mengetahui Camat.

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store