Penerbitan Surat Pindah Penduduk (antar Desa/Kecamatan/Provinsi)

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Formular pendaftaran pindah penduduk dari desa;
  2. KK dan KTP asli;
  3. Surat kehilangan KK/KTP dari Polsek (apabila KK/KTP asli hilang);
  4. Berkas pengajuan KK dari desa (apabila ada keluarga yang tidak pindah)

  • Pindah Antar Desa/Kecamatan
    1. Pemohon membawa dokumen persyaratan pindah;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen pindah penduduk kepada petugas loket kepandudukan;
    3. Pemohon menunggu proses verifikasi data oleh petugas;
    4. Pemohon menerima konfirmasi atas kelengkapan data dan alamat pindah kependudukan;
    5. Pemohon memastikan bahwa alamat pindah kependudukan sudah benar dan sesuai;
    6. Pemohon menunggu petugas untuk proses pengajuan pindah penduduk keluar melalui SIAK;
    7. Pemohon wajib mengisi SKM
    8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI.
  • Pindah Antar Kabupaten / Kota / Provinsi
    1. Pemohon membawa dokumen persyaratan pindah;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen pindah penduduk kepada petugas loket kepandudukan;
    3. Pemohon menunggu proses verifikasi data oleh petugas;
    4. Pemohon menerima konfirmasi atas kelengkapan data dan alamat pindah kependudukan;
    5. Pemohon memastikan bahwa alamat pindah kependudukan sudah benar dan sesuai;
    6. Pemohon menunggu petugas melakukan registrasi pengajuan pindah penduduk;
    7. Pemohon menunggu penandatanganan surat pengantar pindah penduduk antar Kabupaten/Kota/Provinsi oleh Camat
    8. Pemohon wajib mengisi SKM
    9. Pemohon menerima Surat Pindah Penduduk yang disahkan oleh Camat.
    10. Selanjutnya pemohon menuju ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan proses pindah kependudukan melalui SIAK.

15 - 120 Menit

Rp. 0,00

Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil atau Surat Pengantar Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Camat.

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Penduduk (antar Desa/Kecamatan/Provinsi)"