Pindah Antar Kecamatan

  1. Surat pengantar dari desa
  2. KK dan KTP asli
  3. Surat kehilangan KK dari desa apabila KK asli hilang
  4. Surat kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
  5. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F1.08) dari Desa / Kelurahan
  6. Apabila ada anggota keluarga yang ditingal belum cukup umur (kurang dari 17 Tahun) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan diikuti anggota keluarga tersebut
  7. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari Desa rangkap 4 (empat) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan
  2. Petugas menerima berkas permohonan pindah, selanjutnya melakukan pencatatan pada buku regrister pindah tempat, penelitian, pengetikan pengantar surat pindah
  3. Penandatanganan Camat dan stempel /legalisasi
  4. Berkas Selesai, Rekomendasi Pindah
  5. Rekomendasi Pindah, diserahkan ke Pemohon untuk selanjutnya ybs diarahkan ke Kecamatan yang dituju
  6. Surat Pindah Antar Kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store