Pemakaian Gedung Olahraga (GOR)

  1. foto copy KTP pemohon
  2. surat permohonan

  1. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati
  2. surat permohonan di antar langsung oleh pemohon ke kantor Dispora

2 (dua) hari kerja sejak tanggal di terimanya surat permohonan : 

1. pemohon mengajukan surat permohonan ke Bupati 

2. surat pemohon di antar langsung oleh pemohon ke dinas pemuda dan olahraga 

3. kepala dinas pemuda dan olahraga mendisposisi surat yang di maksud untuk kepala bidang olahraga yang akan di teruskan kepala seksi sarana dan prasarana 

4. kepala seksi sarana dan prasarana membuat surat jawaban di tujukan kepada pemohon 

a. peraturan daerah 

1. pemakaian lapangan basket : 50 

Sewa Gedung

1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id

2. datang langsung ke kantor DISPORA

3. bisa tertulis lewat email : disporakab.go.id 

4. tlpo/fax : (0334) 888396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Gedung Olahraga (GOR)"